Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Nikah

Spread the love

Pernikahan selebriti Rizky Febian dan Mahalini kini sedang menjadi sorotan publik. Setelah melaksanakan ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024, pasangan ini mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024. Akan tetapi permohonan tersebut di tolak oleh majelis hakim. Keputusan ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik pengajuan isbat nikah dan penolakan yang terjadi.

Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Pengajuan Isbat Nikah

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, salah satu alasan Rizky dan Mahalini mengajukan permohonan isbat nikah adalah karena mereka belum memiliki buku nikah. Karena belum memiliki buku nikah, pernikahan mereka belum diakui secara hukum oleh negara dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). ​Hadi Tanoto, mengungkapkan bahwa kendala teknis administratif menjadi faktor lain dalam pengajuan isbat nikah. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan negara, dan hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi yang masih tertunda.

Alasan Penolakan Permohonan Isbat Nikah

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah menolak untuk permohonan isbat nikah Rizky dan Mahalini. Karena di temukan bahwa salah satu rukun nikah mereka belum terpenuhi. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa wali yang menikahkan mereka sebelumnya di anggap bukan wali yang berhak, sesuai ketentuan hukum Islam. Dalam persidangan, terungkap bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz yang mengatasnamakan diri sebagai wali hakim, karena Mahalini tidak memiliki wali nasab yang sah.

Menurut hukum Islam, wali nikah harus memenuhi dua kriteria: wali nasab (wali yang memiliki hubungan darah). Dan wali hakim (wali yang di tunjuk oleh negara atau lembaga yang berwenang). Dalam kasus ini, wali yang menikahkan mereka tidak memenuhi kedua kriteria tersebut. Sehingga pernikahan mereka berdua dianggap tidak sah secara agama dan negara.

Baca juga : ​Bocah Ponari Yang Fenomena

Rekomendasi untuk Melakukan Pernikahan Ulang

Sebagai akibat dari penolakan permohonan isbat nikah, majelis hakim menyarankan Rizky dan Mahalini untuk melakukan pernikahan ulang. Dengan prosedur yang telah di tentukan oleh undang – undang. Hal ini bertujuan agar pernikahan mereka diakui secara sah. Oleh negara dan tercatat di KUA, serta memiliki bukti tertulis berupa buku nikah .​

Pengajuan sidang pernikahan isbat nikah oleh Rizky Febian dan Mahalini mencerminkan upaya mereka. Karena untuk memastikan kembali bahwa pernikahan mereka itu sah secara agama dan negara. Meskipun pernikahan mereka sebelumnya dianggap sah secara agama. Ketidak lengkapan administrasi dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan rukun nikah menyebabkan penolakan permohonan isbat nikah. Dengan mengikuti rekomendasi untuk melakukan pernikahan ulang. Pasangan ini dapat memastikan bahwa status pernikahan mereka di akui secara resmi dan memiliki bukti tertulis yang sah.

Proses ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami dan memenuhi persyaratan hukum dalam pernikahan. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version